Tabungan

> TABUNGAN MUDHARABAH adalah Produk Simpanan yang menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah merupakan perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu shohibul mal (Penabung) dan mudharib (Bank Syariah).

-> TABUNGAN WADIAH adalah tabungan yang menggunakan syariah Islam dalam pengelolaannya. Tabungan ini berdasarkan prinsip Wadiah Yad Dhamanah, dimana pengguna tabungan ini tidak akan mendapatkan pembagian keuntungan dari Bank dan tidak dikenakan biaya administrasi.

-> TABUNGAN HARAMAIN (Tabungan Haji & Umroh) Tabungan yang diperuntukkan bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah Haji & Umroh ke tanah suci secara terarah dan terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang disepakati, dengan akad Wadiah

-> TABUNGAN QURBAN adalah tabungan berdasarkan prinsip Syariah Mudharabah yang disediakan khusus untuk mempersiapkan dana ibadah Qurban.