Berdiri berdasarkan Akta Notaris Faniyah SH. Tanggal 17 Oktober 2001 dan mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman dan HAM RI No. C/12/85.HP 04 tahun 2001 tgl 1 Nopember 2001 sehingga secara yuridis sah/legal berdiri sebagai Badan Hukum. Serta surat Bank Indonesia Cabang Mataram No. 4/31/DPBPR/IDBPR tanggal 6 februari 2002 para pengurus dinyatakan lulus dan diakui. Dengan kantor pusat PT.BPR Syari’ah Tulen Amanah di Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur.
Pada tanggal 30 Nopember 1991 – 30 Oktober 2001, bernama PT BPRS Qiradh dengan 15 orang pendiri sekaligus Pemegang Saham Lokasi kantor di Kopang, Lombok Tengah
Pada tanggal 1 Nopember 2001 – saat ini bernama PT BPRS Tulen Amanah dengan 3 orang Pemegang Saham pertama dan 12 orang Pemegang Saham, saat ini Lokasi kantor berada di Paok Motong Desa Danger, Kecamatan Masbagik Lombok Timur.
Visi
Menjadi BPRS yang tumbuh sehat dan kuat dengan prinsip syari`ah yang Amanah
Misi
Mengoptimalkan fungsi intermediasi melalui penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan
Mengelola aktiva produktif yang sehat dengan melakukan perbaikan kualitas pembiayaan dan meningkatkan portofolio pembiayaan yang sehat.
Melakukan kegiatan perbankan yang baik dan sehat dengan memprioritaskan kepada UMKM untuk menunjang perekonomian ummat.
Memberikan keuntungan dan meningkatkan kesejahteraan seoptimal mungkin kepada seluruh stakeholder.
PT. BPR Syariah Tulen Amanah Berizin dan di Awasi Oleh OJK serta Merupakan Peserta Penjaminan LPS
Pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif dan lainnya (Beli Rumah, Beli Kendaraan Bermotor, Sewa Rumah, Rehab Rumah, Biaya Pendididkan, Beli Prabotan Rumah Tangga dll.) bagi pegawai tanpa PKS, Non Pegawai/Professional
Pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif bagi Guru/Dosen Sertifikasi.